News & Events Detail

01 August 2025

BI DKI Jakarta Batasi Sementara Izin Baru Money Changer Per 1 Juli 2025

JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan sementara terhadap pemberian izin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di Wilayah Jakarta pada 1 Juli 2025 sampai 31 Desember 2026. Kepala Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta Arlyana Abubakar mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk menjaga efisiensi, pertumbuhan, serta persaingan usaha yang sehat di sektor jasa penukaran uang asing. Adapun sejauh ini, disebutkan Arlyana, jumlah kantor pusat dan kantor cabang pelayanan money changer di Jakarta sebanyak 482.

Angka itu dikhawatirkan akan bertambah banyak lagi mengingat jumlah institusi di Jakarta yang menyelenggarakan money changer sebanyak 31 persen dari total jumlah penyelenggara secara nasional.

Sementara perbankan yang melayani transaksi valuta asing hanya 7 bank yang meliputi bank pelat merah dan swasta. "Jadi, memang kita melihat bahwa karena kita sudah cukup, kita lakukan simulasi nih kalau kita tambah lagi jumlahnya, maka ini bisa terjadi inefisiensi. Inefisiensi itu artinya akan terjadi persaingan yang tidak sehat. Jadi, begitu kalau kita tambah, maka dia, nanti akan bisa menyebabkan struktur pasarnya itu menjadi mempengaruhi tingkat profitabilitas," ujarnya saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (1/6/2025). "Jadi, kalau pasarnya jenuh, persaingan menjadi tidak sehat, dia menjadi tidak efisien, maka terjadi penambahan persaingan sehingga return on asset-nya dia jadi turun. Ini kan jadi nggak bagus nih industri ini," sambungnya.

Arlyana menjelaskan, pembatasan izin ini berlaku untuk izin baru KUPVA BB, pembukaan kantor cabang oleh penyelenggara yang berbasis di luar Jakarta, serta relokasi kantor pusat atau cabang KUPVA BB dari luar ke dalam wilayah DKI.

Namun, Arlyana menegaskan bahwa pembatasan ini tidak berlaku bagi perpanjangan izin usaha yang sudah ada di Jakarta, pembukaan cabang oleh KUPVA BB yang sudah berkantor pusat di Jakarta, maupun permohonan izin baru yang sudah lengkap dan terdaftar di sistem perizinan Ease sebelum 1 Juli 2025. "Kita batasi mulai dari 1 Juli sampai 31 Desember 2026. Nanti itu kita evaluasi setiap 6 bulan dan ini memang hanya untuk perizinan money changer baru di Jakarta. Sementara kalau dia mau memperpanjang asal kantornya di Jakarta itu enggak apa-apa," jelas Arlyana.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BI DKI Jakarta Batasi Sementara Izin Baru Money Changer Per 1 Juli 2025", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/06/01/154359126/bi-dki-jakarta-batasi-sementara-izin-baru-money-changer-per-1-juli-2025?page=all.


Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6
Download aplikasi: https://kmp.im/app6